PENDAHULUAN
Bermula
dari tuntutan reformasi politik tahun 1998, pendidikan nasional pun melakukan
upaya-upaya perubahan. Sebagai hasilnya, adalah disahkan dan diberlakukannya UU
Sisdiknas tahun 2003. Artinya, bangsa ini memiliki pedoman penyelenggaraan
pendidikan baru yang diharapkan lebih lengkap dari Undang-Undang Pendidikan
Nomor 2 Tahun 1989 yang telah digunakan selama ini.
Reformasi politik memang
telah mengubah banyak segi kehidupan berbangsa dan bernegara kita, termasuk
berubahnya manajemen pemerintahan ke arah yang lebih demokratis, transparan dan
tidak sentralistik. Hubungan pemerintah pusat dan daerah kini telah direposisi
oleh UU No. 22 Tahun 1998 tentang Otonomi Daerah yang didalamnya mencakup
kewenangan tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai refleksi pembagian tugas
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pada
mulanya, otonomi pendidikan diharapkan menjadi solusi penciptaan sistem
pendidikan berkualitas dengan diberikannya kewenangan utuh kepada daerah untuk
membuat perencanaan, sistem pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi
pendidikan yang diselenggarakannya.
Salah satu hal
yang menjadi dasar lahirnya UU atau PP tentang otonomi pendidikan adalah
realitas prestasi atau hasi belajar peserta didik yang dicapai selama ini,
sehingga menuntut dikeluarkannya
kebijakan yang diperlukan guna : 1. Menciptakan sistem pendidikan dengan
kebijakan kongkrit; 2. Mengatur sumber daya dan pemanfaatannya; 3. Memilih
tenaga SDM yang profesional, baik tenaga guru maupun menejer di lapangan; 4.
Menyusun kurikulum yang sesuai; dan 5. Mengelola sistem pendidikan yang
berdasarkan kepada kebudayaan setempat.
Meskipun telah diberlakukannya UU
atau PP tentang Otonomi Daerah ternyata tidak mudah dalam pelaksanaannya, ini
terbukti sejak diberlakukannya undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang otonomi
daerah, kondisi dan situasi pendukung pendidikan di daerah belum siap terkait
dengan potensi dan sumber dana yang dimilikinya.
Sesuai
amanat UUD 1945 revisi Pasal 31 ayat 4 menyebutkan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan.”. Pada kenyataannya, masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi
amanat UUD 45 tersebut dengan mematok anggaran pendidikan 20 % dari APBD,
sehingga standar pengadaan sarana prasarana sekolah sangat variatif
menyesuaikan kondisi angaran, bahkan ironisnya lagi, masih terdapat kondisi dan
suasana kelas untuk belajarpun sangat tidak memadai.
Heterogenitas
sekolah setiap daerah ini mencerminkan perbedaan kualitas proses pendidikan
yang berakibat pada berbedanya kualitas lulusan yang dihasilkan pada setiap
tahunnya. Realitas ini sangat mencolok antara sekolah di perkotaan dengan di
daerah apalagi jika dibandingkan dengan sekolah-sekolah yang berada di daerah
terpencil yang jauh dari sentuhan teknologi informasi, kondisi guru tidak
memadai, dan perangkat atau media belajar lainnya yang sangat terbatas. Melihat
kondisi ini, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dengan “ Ujian Nasional “
yang mematok beberapa mata pelajaran dan skor minimal yang harus dicapai
sebagai prasyarat kelulusan siswa tanpa melihat karakteristik perbedaan vital
setiap daerah?, Adakah instrument pengukuran sebuah hasil untuk proses yang
sangat jelas berbeda?, Dimanakah letak keadilan “UN” bagi siswa yang sangat
minim dengan media belajar?, dan Apakah KBK/KTSP tidak lebih dari kurikulum sebelumnya
yang stressing evaluasinya pada kognitif?
PERUBAHAN KURIKULUM
Seperti
dalam ungkapan bijak bahwa “ tidak ada yang kekal di dunia ini kecuali
perubahan “, pendidikan di Indonesia tercatat telah mengalami lima kali
perubahan kurikulum dasar dan menengah, yaitu pada tahun 1968, tahun 1975, tahun
1984, tahun 1994, dan tahun 2004 Kurikulum Berbasis Kopetensi (KBK) yang
direvisi pada tahun 2005 dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Setiap perubahan kurikuum ini selalu didasari oleh pendekatan yang berbeda sesuai
perkembangan zaman dengan maksud tujuan penyempurnaan kurikulum.
Tahun
2003 merupakan sebuah babak baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Bagaimana tidak, mulai
tahun ini bangsa Indonesia
sudah memasuki era AFTA ( Asean Free
Trade Area ) yang secara otomatis harus dibarengi oleh kemampuan sumber
daya manusia (SDM) anak bangsa yang memadai. SDM yang tentu saja dapat terwujud
dengan pendidikan yang baik. Tahun ini pula sedang merupakan masa peralihan
dari kurikulum lama menuju kurikulum baru yang akan diterapkan pada tahun
ajaran 2004/2005.
Bagi
lembaga pendidikan, kurikulum adalah ruh. Desain kurikulum sangat erat
kaitannya dengan hidup atau matinya proses pembelajaran di sekolah. Bahkan,
kurikulum merupakan ukuran kualitatif dari tiga segi: kognitif, afektif dan
psikomotorik. Sehingga kurikulum tidak lebih sebagai gambaran model dari
peserta didik yang akan di berdayakan segenap potensinya.
Sesungguhnya
berbicara tentang kurikulum adalah bicara tentang kompetensi, dan kompetensi
yang harus dikembangkan sejak lama pada setiap manusia ada tiga faktor yaitu
kognitif, afektif dan psikomotorik. Kurikulum Berbasis Kompetensi yang direvisi
menjadi KTSP juga berbicara tentang kompetensi, baik kompetensi akademis
kognitif maupun kompetensi lainnya seperti kecakapan spiritual, kecakapan
sosial, dan yang lainnya. Dalam KBK/KTSP, kecakapan akademis bukanlah
satu-satunya tujuan. Akan tetapi lebih dari itu, diharapkan dapat membekali siswa
didik dalam menghadapi tantangan hidup di kemudian hari secara lebih mandiri,
cerdas, kritis, rasional, kreatif, dan bermoral. Arah pengembangan KBK/KTSP secara
utuh mencakup pembentukan karakter, penguasaan keterampilan, dan skill akademis.
Hal demikian sebenarnya merupaka jawaban sementara dari krisis ekonomi yang
dialami bangsa Indonesia
sampai pada krisis multi dimensi, yang ujung-ujungnya menuntut adanya perbaikan
arah kebijakan pendidikan yang tidak hanya terfokus pada aspek kognitif tetapi
berpihak pada pembenahan moral bangsa. Dengan demikian, standar ukur keberhasilan
peserta didik dengan konsep KBK/KTSP tidak bisa hanya dilihat dari aspek
kognitifnya semata seperti pada kurkulum 1994.
UJIAN NASIONAL (UN)
Fenomena
saat ini yang sudah berlangsung beberapa tahun ke belakang, Pemerintah
menetapkan persyaratan kelulusan siswa SLTP dan SLTA dengan skor minimal pada
beberapa mata pelajaran yang ditentukan yang harus dicapai oleh siswa baik dari
segi skor terendah maupun rerata seluruh mata pelajaran. UN atau Ujian Nasional
menjadi sesuatu yang “ngetren” ( terkenal ) di seluruh elemen masyarakat. Bagi
kalangan masyarakat terdidik “ educated society” UN menjadi topik
perbincangan tentang filosofi, urgensi, dan keselarasan dengan esensi
diterapkannya KBK/KTSP, sedangkan untuk masyarakat kelas bawah “ low
class society” UN merupakan barang baru yang tanpa perduli mereka
menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dan sekolah yang secara teknis
melakukan proses pendidikan.
Berdasarkan
Permendiknas Nomor 34 tahun 2007 tetang Ujian Nasional, bahwa jumlah mata
pelajaran yang diujikan mengalamai perubahan. Untuk SMP/MTs yang semula tiga
mata pelajaran menjadi empat, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Sedangkan untuk SMA/MA dari tiga mata
pelajaran menjadi enam pelajaran dengan penambahan mata pelajaran spesifikasi
jurusan. Kriteria minimal skor yang harus dicapai juga bergerak mengalami
perubahan secara beransgur dari rerata minimal 4,00, menjadi 4,50, berubah manjadi
5,00 dan pada tahun 2007 ini harus mencapai 5,25.
Diberlakukannya
kriteria kelulusan siswa yang ditetapkan Pemerintah melalui ketetapan
Permendiknas, secara yuridis syah dan tidak dapat diganggu gugat. Konsekuensinya
semua lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tersebut dengan segala
persiapan dan upaya agar seluruh anak didiknya mampu melampaui kriteria
tersebut. Langkah-langkah strategis dan teknis dipersiapkan sekolah untuk
mengantisipasi ketetapan Permendiknas di atas, seperti mengadakan kegiatan
bimbel, penambahan jam belajar, dan try
out. Seolah tanpa berhitung aspek lainnya, mata pelajaran inti yang di “UN”kan menjadi idola
sehingga semua energi sekolah habis dipersiapkan untuk beberapa mata pelajaran
tersebut.
Sebagai
ketetapan tertinggi dalam urusan pendidikan, Permendiknas no 34 tahun 2007
menggiring seluruh komponen pendidikan untuk taat dan patuh terlepas dari
setuju tidak setuju dan suka tidak suka. Secara spesifik, realitas yang tidak
dapat dihindari dari kebijakan Ujian Nasional ini adalah :
- Guru
merasa tidak dihormati dan jauh dari perannya dalam menentukan
keberhasilan siswa didik karena pengambilan keputusan kelulusan siswa secara
prerogatif menjadi wilayah keputusan Menteri pendidikan.
- Akibat penggiringan pencapaian prestasi pada
beberapa mata pelajaran tertentu sebagai persayaratan kelulusan, guru
memandang tidak perlu lagi memperhatikan faktor afektif dan psikomotorik selama
proses pembelajaran. Seluruh aktivitas dikerahkan hanya untuk memberikan
pemahaman siswa untuk dapat mengisi soal-soal ujian, pada akhirnya proses
pembelajaran tidak lebih dari latihan menjawab setiap item pertanyaan
lepas dari substansi memahami hakekat suatu masalah secara kritis,
sistematis dan rasional apalagi jika dikaitkan dengan esensi proses
pendidikan yang mengharuskan adanya transfer pengetahuan dan nilai-nilai.
Ujung-ujungnya, Kurikulum Berbasis Komptensi ataupun KTSP sebagai ruh
pendidikan dari hasil reformasi tidak ada bedanya dengan kurikulum
sebelumnya.
- Arah kebijakan sekolah menjadi tidak imbang,
cenderung memprioritaskan beberapa mata pelajaran yang di UN kan dengan mengenyampingkan mata pelajaran lain yang
tidak termasuk kategori di UN kan.
Ekstrimnya, pengelola pendidikan di sekolah berpikir bahwa siswa tidak
lagi perlu mempelajari mata pelajaran lain yang tidak dijadikan standar
kelulusan karena prestasi apapun yang diraih dan potensi apapun yang
dikembangkan akan sia-sia.
- Sudah menjadi rahasia umum bahwa hasil Ujian
Nasional yang terus bergulir hingga saat ini dipertanyakan keabsahannya. Meskipun
sangat sulit bila diruntut kejadian awal sampai pada proses pembuktian
yuridis tentang kebenaran pembocoran soal-soal ujian hingga pengubahan
jawaban siswa pada LJK yang dilakukan oleh oknum tertentu (team yang sudah
dipersiapkan ), mengapa sulit ? karena banyak yang berkepentingan dengan
hasil kelulusan Ujian Nasional ini. Akan tetapi bila dilihat dari
perjalanan sejarah tentang ujian sekolah dimulai ebtanas dahulu nampaknya
bisa dicermati. Semasa ebtanas berjalan dan tidak dijadikan faktor penentu
kelulusan siswa seperti sekarang, pada umumnya siswa yang berprestasi dari
kelas I sampai kelas III dengan skor di raport 8 dan 9 tapi pada hasil
ujian ebtanas murni hanya mencapai 7 paling tinggi 8, dan siswa yang
mencapai nilai raport 6 dan 7 biasanya nilai ebtanas murni berkisar angka
2, 3, 4, 5, hal ini didukung dengan hasil rerata ebtanas murni sejak awal
hingga akhir secara nasional hanya bergerak di angka 3, 4, 5, dan 6. Hal
demikian berbeda dengan kondisi saat ini yang terlihat kontras perbedaan
skor rerata raport selama sekolah dengan hasil Ujian Nasional yang
cenderung menggelembug lebih besar bergerak di angka 6, 7, bahkan 8,
keanehan lainnya juga banyak ditemui siswa yang sehari-harinya pandai
memiliki hasil UN standar, sedangkan siswa yang sehari-harinya kurang
pandai malah memiliki hasil UN lebih besar, keanehan secara kolektif bisa
dilihat dari hasil UN sekolah yang proses pendidikannya lebih baik, rerata
hasil UN siswanya standar bahkan terdapat yang tidak lulus, sebaliknya
sekolah dengan proses pendidikan alakadarnya justru memiliki rerata hasil
lebih tinggi dan tidak satupun siswanya yang tidak lulus. Meskipun tidak
menjadi pembenaran akan tetapi wajar jika kondisi ini memunculkan
pertanyaan “sesungguhnya yang mengikuti Ujian Nasional ini siswa ataukah gurunya
? dan bila hasil UN ini katanya akan dijadikan bahan satandar nasional
pendidikan, “ apakah valid data tersebut digunakan sebagai cermin prestasi
siswa didik kita ?
- Fenomena lain yang banyak dijumpai dari sisi lain
adalah statemen siswa tentang belajar, sekolah dan UN. Bagi siswa yang
apatis, sekolah merupakan perjalanan yang pada waktunya pasti akan
berakhir dengan kata “ lulus “, belajar dipandang sebagai sesuatu yang tidak
urgen tergantung “ mud “ (keinginan) saja karena baginya UN sudah dijamin
lulus. Seolah tidak berpikir masa depan, perjalanan belajar/sekolah
sepenuhnya diserahkan kepada pengelola pendidikan yang konon katanya lebih
berkepentingan dari pada siswa. Statemen ini muncul lebih merupakan akibat
dari sebab-sebab yang selama ini muncul dari pergumulan pelaksanaan ujian
nasional. Jika benar adanya, maka bagaimana moralitas pengelola pendidikan
( pejabat pendidikan, kepala sekolah, guru ) dihadapan siswa yang selalu
mendengungkan kata “ jujur, rajin dan belajar “ selama tiga tahun ( untuk
SMP/SMA ) dan 6 tahun ( untuk SD ) yang pada akhirnya pupus dan sirna
kata-kata mulia tersebut gara-gara pelaksanaan ujian nasional yang tidak
jujur, jauh dari semangat rajin dan belajar.