Senin, 17 Agustus 2020

RENUNGAN HIDUP

 Hidup memang sebuah perjalanan, terus mengalir tanpa henti. Nikmat dan masalah bagai dua sisi mata uang yang setia mengiringi langkah kita. Suka tidak suka, saatnya nanti kita dihadapkan pada salah satu sisi ekstrim. Semua itu tergantung pada bagaimana kita menyikapinya. Disitulah ukuran bagi setiap kita, untuk mampu menseleksi apakah ambil kanan atau kiri. Yang pasti, sisi manapun terkandung cara Allah membesarkan kita, meski jenis dan wujudnya berbeda-beda. Tentu harus menjadi kesadaran kita semua bahwa tawa dan tangis adalah sama porsinya, keduanya bentuk ujian “Kata sufi”.

Terkait hal ihwal, kita harus mengambil pilihan, semuanya beresiko bahkan tidak ambil pilihanpun beresiko. Atas nama pilihan pahit dari dua alternatif yang dapat melukai banyak pihak, tentu harus sadar diri untuk minggir sejenak dari bangunan kokoh yang dilandasi semangat dan filosofi kebersamaan.

Bangga dengan kalian semua yang tegak di atas kebenaran, empati pada persaudaraan, dan peduli dengan kebersamaan. Berjalan sekian lama dengan kedewasaan menjaga hak dan kewenangan masing-masing insya Allah tidak akan menjadi penghalang silaturahim.

Kata Gibran “anakmu adalah bukan anakmu tapi anak kehidupan ini”, tentu wajib difasilitasi untuk menjaga “hifdzunnafs” dan hifdzul aql” nya sehingga dapat tumbuh menjadi dirinya sendiri, meskipun perlu tambahan energy untuk memulihkan memorinya dari bayang-bayang drama yang mereka ketahuinya.

Dengan berbagai keterbatasan dan sadar akan kelemahan manusia, terpaksa harus mengubur ruang-ruang wilayah orang dewasa dan anak-anak. Biarkan mereka menjalani tugas perkembangannya. Hijrah bathiniyah bagian dari kewenangan orang dewasa yang tidak perlu mereka tau. Mohon maaf lahir batin. Bismillah Tawakkal ‘alallah.

REFLEKSI UJIAN NASIONAL DAN REFORMASI PENDIDIKAN

 PENDAHULUAN

Bermula dari tuntutan reformasi politik tahun 1998, pendidikan nasional pun melakukan upaya-upaya perubahan. Sebagai hasilnya, adalah disahkan dan diberlakukannya UU Sisdiknas tahun 2003. Artinya, bangsa ini memiliki pedoman penyelenggaraan pendidikan baru yang diharapkan lebih lengkap dari Undang-Undang Pendidikan Nomor 2 Tahun 1989 yang telah digunakan selama ini.
            Reformasi politik memang telah mengubah banyak segi kehidupan berbangsa dan bernegara kita, termasuk berubahnya manajemen pemerintahan ke arah yang lebih demokratis, transparan dan tidak sentralistik. Hubungan pemerintah pusat dan daerah kini telah direposisi oleh UU No. 22 Tahun 1998 tentang Otonomi Daerah yang didalamnya mencakup kewenangan tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai refleksi pembagian tugas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Pada mulanya, otonomi pendidikan diharapkan menjadi solusi penciptaan sistem pendidikan berkualitas dengan diberikannya kewenangan utuh kepada daerah untuk membuat perencanaan, sistem pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pendidikan yang diselenggarakannya.

Salah satu hal yang menjadi dasar lahirnya UU atau PP tentang otonomi pendidikan adalah realitas prestasi atau hasi belajar peserta didik yang dicapai selama ini, sehingga menuntut dikeluarkannya  kebijakan yang diperlukan guna : 1. Menciptakan sistem pendidikan dengan kebijakan kongkrit; 2. Mengatur sumber daya dan pemanfaatannya; 3. Memilih tenaga SDM yang profesional, baik tenaga guru maupun menejer di lapangan; 4. Menyusun kurikulum yang sesuai; dan 5. Mengelola sistem pendidikan yang berdasarkan kepada kebudayaan setempat.

            Meskipun telah diberlakukannya UU atau PP tentang Otonomi Daerah ternyata tidak mudah dalam pelaksanaannya, ini terbukti sejak diberlakukannya undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, kondisi dan situasi pendukung pendidikan di daerah belum siap terkait dengan potensi dan sumber dana yang dimilikinya.

Sesuai amanat UUD 1945 revisi Pasal 31 ayat 4 menyebutkan bahwa  “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.”. Pada kenyataannya, masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi amanat UUD 45 tersebut dengan mematok anggaran pendidikan 20 % dari APBD, sehingga standar pengadaan sarana prasarana sekolah sangat variatif menyesuaikan kondisi angaran, bahkan ironisnya lagi, masih terdapat kondisi dan suasana kelas untuk belajarpun sangat tidak memadai.

Heterogenitas sekolah setiap daerah ini mencerminkan perbedaan kualitas proses pendidikan yang berakibat pada berbedanya kualitas lulusan yang dihasilkan pada setiap tahunnya. Realitas ini sangat mencolok antara sekolah di perkotaan dengan di daerah apalagi jika dibandingkan dengan sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil yang jauh dari sentuhan teknologi informasi, kondisi guru tidak memadai, dan perangkat atau media belajar lainnya yang sangat terbatas. Melihat kondisi ini, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dengan “ Ujian Nasional “ yang mematok beberapa mata pelajaran dan skor minimal yang harus dicapai sebagai prasyarat kelulusan siswa tanpa melihat karakteristik perbedaan vital setiap daerah?, Adakah instrument pengukuran sebuah hasil untuk proses yang sangat jelas berbeda?, Dimanakah letak keadilan “UN” bagi siswa yang sangat minim dengan media belajar?, dan Apakah KBK/KTSP tidak lebih dari kurikulum sebelumnya yang stressing evaluasinya pada kognitif?

 

 

PERUBAHAN KURIKULUM

Seperti dalam ungkapan bijak bahwa “ tidak ada yang kekal di dunia ini kecuali perubahan “, pendidikan di Indonesia tercatat telah mengalami lima kali perubahan kurikulum dasar dan menengah, yaitu pada tahun 1968, tahun 1975, tahun 1984, tahun 1994, dan tahun 2004 Kurikulum Berbasis Kopetensi (KBK) yang direvisi pada tahun 2005 dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Setiap perubahan kurikuum ini selalu didasari oleh pendekatan yang berbeda sesuai perkembangan zaman dengan maksud tujuan penyempurnaan kurikulum.

Tahun 2003 merupakan sebuah babak baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Bagaimana tidak, mulai tahun ini bangsa Indonesia sudah memasuki era AFTA ( Asean Free Trade Area ) yang secara otomatis harus dibarengi oleh kemampuan sumber daya manusia (SDM) anak bangsa yang memadai. SDM yang tentu saja dapat terwujud dengan pendidikan yang baik. Tahun ini pula sedang merupakan masa peralihan dari kurikulum lama menuju kurikulum baru yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2004/2005.

Bagi lembaga pendidikan, kurikulum adalah ruh. Desain kurikulum sangat erat kaitannya dengan hidup atau matinya proses pembelajaran di sekolah. Bahkan, kurikulum merupakan ukuran kualitatif dari tiga segi: kognitif, afektif dan psikomotorik. Sehingga kurikulum tidak lebih sebagai gambaran model dari peserta didik yang akan di berdayakan segenap potensinya.

Sesungguhnya berbicara tentang kurikulum adalah bicara tentang kompetensi, dan kompetensi yang harus dikembangkan sejak lama pada setiap manusia ada tiga faktor yaitu kognitif, afektif dan psikomotorik. Kurikulum Berbasis Kompetensi yang direvisi menjadi KTSP juga berbicara tentang kompetensi, baik kompetensi akademis kognitif maupun kompetensi lainnya seperti kecakapan spiritual, kecakapan sosial, dan yang lainnya. Dalam KBK/KTSP, kecakapan akademis bukanlah satu-satunya tujuan. Akan tetapi lebih dari itu, diharapkan dapat membekali siswa didik dalam menghadapi tantangan hidup di kemudian hari secara lebih mandiri, cerdas, kritis, rasional, kreatif, dan bermoral. Arah pengembangan KBK/KTSP secara utuh mencakup pembentukan karakter, penguasaan keterampilan, dan skill akademis. Hal demikian sebenarnya merupaka jawaban sementara dari krisis ekonomi yang dialami bangsa Indonesia sampai pada krisis multi dimensi, yang ujung-ujungnya menuntut adanya perbaikan arah kebijakan pendidikan yang tidak hanya terfokus pada aspek kognitif tetapi berpihak pada pembenahan moral bangsa. Dengan demikian, standar ukur keberhasilan peserta didik dengan konsep KBK/KTSP tidak bisa hanya dilihat dari aspek kognitifnya semata seperti pada kurkulum 1994.

UJIAN NASIONAL (UN)

Fenomena saat ini yang sudah berlangsung beberapa tahun ke belakang, Pemerintah menetapkan persyaratan kelulusan siswa SLTP dan SLTA dengan skor minimal pada beberapa mata pelajaran yang ditentukan yang harus dicapai oleh siswa baik dari segi skor terendah maupun rerata seluruh mata pelajaran. UN atau Ujian Nasional menjadi sesuatu yang “ngetren” ( terkenal ) di seluruh elemen masyarakat. Bagi kalangan masyarakat terdidik “ educated society” UN menjadi topik perbincangan tentang filosofi, urgensi, dan keselarasan dengan esensi diterapkannya KBK/KTSP, sedangkan untuk masyarakat kelas bawah “ low class society” UN merupakan barang baru yang tanpa perduli mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dan sekolah yang secara teknis melakukan proses pendidikan.

Berdasarkan Permendiknas Nomor 34 tahun 2007 tetang Ujian Nasional, bahwa jumlah mata pelajaran yang diujikan mengalamai perubahan. Untuk SMP/MTs yang semula tiga mata pelajaran menjadi empat, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Sedangkan untuk SMA/MA dari tiga mata pelajaran menjadi enam pelajaran dengan penambahan mata pelajaran spesifikasi jurusan. Kriteria minimal skor yang harus dicapai juga bergerak mengalami perubahan secara beransgur dari rerata minimal 4,00, menjadi 4,50, berubah manjadi 5,00 dan pada tahun 2007 ini harus mencapai 5,25.

Diberlakukannya kriteria kelulusan siswa yang ditetapkan Pemerintah melalui ketetapan Permendiknas, secara yuridis syah dan tidak dapat diganggu gugat. Konsekuensinya semua lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tersebut dengan segala persiapan dan upaya agar seluruh anak didiknya mampu melampaui kriteria tersebut. Langkah-langkah strategis dan teknis dipersiapkan sekolah untuk mengantisipasi ketetapan Permendiknas di atas, seperti mengadakan kegiatan bimbel, penambahan jam belajar, dan try out. Seolah tanpa berhitung aspek lainnya, mata pelajaran inti yang di “UN”kan menjadi idola sehingga semua energi sekolah habis dipersiapkan untuk beberapa mata pelajaran tersebut.

Sebagai ketetapan tertinggi dalam urusan pendidikan, Permendiknas no 34 tahun 2007 menggiring seluruh komponen pendidikan untuk taat dan patuh terlepas dari setuju tidak setuju dan suka tidak suka. Secara spesifik, realitas yang tidak dapat dihindari dari kebijakan Ujian Nasional ini adalah :

 

  1. Guru merasa tidak dihormati dan jauh dari perannya dalam menentukan keberhasilan siswa didik karena pengambilan keputusan kelulusan siswa secara prerogatif menjadi wilayah keputusan Menteri pendidikan.
  2. Akibat penggiringan pencapaian prestasi pada beberapa mata pelajaran tertentu sebagai persayaratan kelulusan, guru memandang tidak perlu lagi memperhatikan faktor afektif dan psikomotorik selama proses pembelajaran. Seluruh aktivitas dikerahkan hanya untuk memberikan pemahaman siswa untuk dapat mengisi soal-soal ujian, pada akhirnya proses pembelajaran tidak lebih dari latihan menjawab setiap item pertanyaan lepas dari substansi memahami hakekat suatu masalah secara kritis, sistematis dan rasional apalagi jika dikaitkan dengan esensi proses pendidikan yang mengharuskan adanya transfer pengetahuan dan nilai-nilai. Ujung-ujungnya, Kurikulum Berbasis Komptensi ataupun KTSP sebagai ruh pendidikan dari hasil reformasi tidak ada bedanya dengan kurikulum sebelumnya.
  3. Arah kebijakan sekolah menjadi tidak imbang, cenderung memprioritaskan beberapa mata pelajaran yang di UN kan dengan mengenyampingkan mata pelajaran lain yang tidak termasuk kategori di UN kan. Ekstrimnya, pengelola pendidikan di sekolah berpikir bahwa siswa tidak lagi perlu mempelajari mata pelajaran lain yang tidak dijadikan standar kelulusan karena prestasi apapun yang diraih dan potensi apapun yang dikembangkan akan sia-sia.
  4. Sudah menjadi rahasia umum bahwa hasil Ujian Nasional yang terus bergulir hingga saat ini dipertanyakan keabsahannya. Meskipun sangat sulit bila diruntut kejadian awal sampai pada proses pembuktian yuridis tentang kebenaran pembocoran soal-soal ujian hingga pengubahan jawaban siswa pada LJK yang dilakukan oleh oknum tertentu (team yang sudah dipersiapkan ), mengapa sulit ? karena banyak yang berkepentingan dengan hasil kelulusan Ujian Nasional ini. Akan tetapi bila dilihat dari perjalanan sejarah tentang ujian sekolah dimulai ebtanas dahulu nampaknya bisa dicermati. Semasa ebtanas berjalan dan tidak dijadikan faktor penentu kelulusan siswa seperti sekarang, pada umumnya siswa yang berprestasi dari kelas I sampai kelas III dengan skor di raport 8 dan 9 tapi pada hasil ujian ebtanas murni hanya mencapai 7 paling tinggi 8, dan siswa yang mencapai nilai raport 6 dan 7 biasanya nilai ebtanas murni berkisar angka 2, 3, 4, 5, hal ini didukung dengan hasil rerata ebtanas murni sejak awal hingga akhir secara nasional hanya bergerak di angka 3, 4, 5, dan 6. Hal demikian berbeda dengan kondisi saat ini yang terlihat kontras perbedaan skor rerata raport selama sekolah dengan hasil Ujian Nasional yang cenderung menggelembug lebih besar bergerak di angka 6, 7, bahkan 8, keanehan lainnya juga banyak ditemui siswa yang sehari-harinya pandai memiliki hasil UN standar, sedangkan siswa yang sehari-harinya kurang pandai malah memiliki hasil UN lebih besar, keanehan secara kolektif bisa dilihat dari hasil UN sekolah yang proses pendidikannya lebih baik, rerata hasil UN siswanya standar bahkan terdapat yang tidak lulus, sebaliknya sekolah dengan proses pendidikan alakadarnya justru memiliki rerata hasil lebih tinggi dan tidak satupun siswanya yang tidak lulus. Meskipun tidak menjadi pembenaran akan tetapi wajar jika kondisi ini memunculkan pertanyaan “sesungguhnya yang mengikuti Ujian Nasional ini siswa ataukah gurunya ? dan bila hasil UN ini katanya akan dijadikan bahan satandar nasional pendidikan, “ apakah valid data tersebut digunakan sebagai cermin prestasi siswa didik kita ?
  5. Fenomena lain yang banyak dijumpai dari sisi lain adalah statemen siswa tentang belajar, sekolah dan UN. Bagi siswa yang apatis, sekolah merupakan perjalanan yang pada waktunya pasti akan berakhir dengan kata “ lulus “, belajar dipandang sebagai sesuatu yang tidak urgen tergantung “ mud “ (keinginan) saja karena baginya UN sudah dijamin lulus. Seolah tidak berpikir masa depan, perjalanan belajar/sekolah sepenuhnya diserahkan kepada pengelola pendidikan yang konon katanya lebih berkepentingan dari pada siswa. Statemen ini muncul lebih merupakan akibat dari sebab-sebab yang selama ini muncul dari pergumulan pelaksanaan ujian nasional. Jika benar adanya, maka bagaimana moralitas pengelola pendidikan ( pejabat pendidikan, kepala sekolah, guru ) dihadapan siswa yang selalu mendengungkan kata “ jujur, rajin dan belajar “ selama tiga tahun ( untuk SMP/SMA ) dan 6 tahun ( untuk SD ) yang pada akhirnya pupus dan sirna kata-kata mulia tersebut gara-gara pelaksanaan ujian nasional yang tidak jujur, jauh dari semangat rajin dan belajar.

 

Jumat, 31 Juli 2020

DIMENSI DALAM BERAGAMA


Agama berasal dari kata “a” yang berarti tidak, dan “gama” yang berarti kacau. Jika digabung, agama bermakna tidak kacau, atau bahwa orang yang beragama itu tidak kacau kehidupannya. Lantas bagamana jika ada atau bahkan banyak umat beragama namun kacau perilakunya?. Untuk menjawab pertanyaan ini tentu tidak mudah karena banyak faktor. Jika dilihat dari dimensi yang ada dalam beragama, bisa jadi perilaku buruk orang beragama itu karena sesungguhnya ia belum beragama sepenuhnya.
Ada beberapa dimensi dalam beragama, diantaranya pertama dimensi kepercayaan (belief), yaitu keyakinan terhadap Tuhan beserta ajaranya, kedua dimensi praktis atau ritual yaitu pelaksanaan ibadah yang diperintahkan, ketiga dimensi pengalaman yaitu pengelaman kehadiran sang Khalik pada dirinya, keempat dimensi pengetahuan yakni berbagai informasi tentang ajaran agama, dan kelima dimensi etis yakni tindakan yang sesuai dengan norma dan ajaran sebagai perwujudan iman.
Persoalan keberagamaan manusia saat ini tentu tidak lepas dari dimensi-dimensi tersebut di atas. Jika seseorang telah lengkap memenuhi berbagai dimensi yang ada, maka implementasi keberagamaanya akan benar dan perilakunya baik. Jika terjadi sebaliknya, dapat diasumsikan keberagamaan orang tersebut masih terbatas pada salah satu dimensi tertentu sehingga terjadi split antara ucapan dan tindakannya.
Di era sekarang, terjadi banyak dislokasi perilaku keberagamaan seseorang. Sering kita jumpai orang ramai bermunajat di medsos, orang melaksanakan tawaf mengelilingi ka’bah disibukkan dengan “selfi-selfi”, setiap aktivitas ritual keagamaan diupload di “IG”, belajar ilmu agama tanpa guru tetapi melalui “google”, datang ke kiyai hanya untuk meminta doa banyak rizki, dapat jodoh, menyembuhkan penyakit, naik jabatan, dan segala bentuk “pengasian” lainnya. Itulah mungkin diantara fenomena dislokasi dalam beragama. Casing nya atas nama ibadah, namun substansinya sia-sia karena lebih pada pamer dan ingin mendapatkan perhatian khalayak banyak.
Fenomena keberagamaan lain adalah dipaksakannya pikiran/pendapat/keyakinan orang untuk sama dengan apa yang kita pikirkan dan kita yakini dengan mengatasnakan agama. Padahal Allah secara jelas menyatakan bahwa kita tidak dijadikan satu umat yang sama agar kita kreatif saling berkompetisi dalam kebaikan. Dalam konteks ini perlu kita bedakan tentang agama dan pemahaman tentang agama. Agama dari dahulu hingga sekarang tidak berubah yaitu nash yang ada dalam alqur’an dan hadits nabi, namun orang memahami ayat-ayat alqur’an dan hadits nabi berbeda-beda sehingga melahirkan berbagai aliran baik dalam fikih maupun teologi, itulah yang dimaksud dengan pemahaman tentang agama. Selama ada manusia maka pasti ada perbedaan dan saling berseberangan. Agamanya sama “Islam” ayatnya sama dalam alqur’an namun praktek dalam kehidupannya bisa berbeda karena pemahaman yang berbeda.
Jangan heran jika kita jalan ke Maroko kemudian menjumpai para gadis muslim yang sedang menimang-nimang seekor anjing. Dalam nash alqur’an sama ayatnya tentang “alkalb” namun bagi mazhab Maliki, anjing bukanlah hewan najis, begitu juga bagi kalangan hanafiah. Ini berbeda dengan kita yang ada di mazhab Syafiiyah yang menghukumi najis dan haram memeliharanya. Kita juga menyaksikan pelaksanaan salat Jumat yang berbeda-beda. Bagi Hanafiah cukup dilakukan dengan jumlah makmum 3 orang, kalangan Malikiyah mensyaratkan 12 orang, tapi kalangan Syafiiyah dan Hanabilah mengharuskan 40 orang. Perbedaan pemahaman tentang suatu persoalan ini tidak hanya terjadi pada masalah hukum fikih tapi juga pada persoalan teologi. Ini bukti bahwa perbedaan pandangan tidak akan pernah bisa disatukan dalam memahami suatu ajaran. Oleh karena itu, kita tidak patut memaksakannya hingga melahirkan kekerasan apalagi sampai pada pembunuhan. Agamanya sama tapi pemahaman tentang agama bisa berbeda.

NASEHAT KEMATIAN


Terdapat beberapa kelompok manusia dalam memandang kematian. Ada manusia yang yakin bahwa kematian pasti datang dan itu merupakan pintu gerbang menuju hari pembalasan atas setiap amal perbuatannya. Umat Islam dan beberapa agama lainnya meyakni hal itu, sehingga amal perbuatan yang dilakukan merupakan perwujudan atas keyakinan bahwa semua itu akan ada balasannya. Kelompok lain, ada manusia yang yakin akan datangnya kematian namun hal itu tidak ada pengaruh apapun, mati ya mati setelah itu selesai. Kelompok ini adalah orang ateis hedonis. Mereka tidak percaya adanya Tuhan, tidak ada hari pembalasan, dan hidup di dunia adalah akhir dari segalanya. Kelompok ini berusaha mencapai kenikmatan apapun yang diinginkan di dunia karena tidak ada kenikmatan setelah hidup. Atas keyakinnya, mereka tidak segan mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri apabila merasakan kesulitan ekonomi, kesehatan, dan problem duniawi lainnya. Kelompok terakhir adalah meyakini bahwa kematian dapat ditolak dengan cara membuat obat/vaksin sehingga dapat mempertahankan umur manusia, baginya hidup lebih baik daripada mati. Atas keyakinannya, kelompok ini terus berusaha mengembangkan riset yang didukung “google” dengan harapan usia manusia nanti akan mencapai 150 tahun bahkan 500 tahun.
Sebagai muslim, kita percaya dengan kematian dan hari pembalasan. Kematian merupakan perpindahan dari alam dunia ke alam kubur menuju alam akhirat dimana setiap kita akan menerima balasan atas perbuatan yang kita kerjakan. Jika tidak ada kematian, maka tentu tidak ada hari pembalasan. Dengan demikian, akan terjadi hukum rimba siapa kuat, siapa menang, dan siapa dholim akan mengalahkan yang lemah tanpa pertolongan. Tapi dengan adanya kematian dan alam lanjutan setelah dunia, kita semua akan dihadapkan pada peradilan sebagai pertanggungjawaban atas setiap tindakan.
Malaikat Jibril pernah memberikan nasehat kepada Nabi Muhammad SAW tentang kematian :
  1. ‘Isy ma syi’ta fainnaka mayyitun. Hiduplah semaumu, sesunggunya engkau akan mati. 
  2.   Ahbib ma syi’ta fainnaka mufaariquhu. Cintailah apapun sesukamu, sesungguhnya engkau akan berpisah dengannya. 
  3.   I’mal ma syi’ta fainnaka majzii bihi. Lakukan apa saja yang engkau mau, sesungguhnya semua akan ada balasannya.
Tiga nasehat di atas, mengajarkan kita untuk selalu ingat mati, karena itu adalah masa depan yang pasti. Suka tidak suka pasti akan datang kapanpun dan dimanapun tanpa sepengetahuan manusia. Selain itu juga mengajarkan tentang cinta kita pada gemerlapnya dunia yang segera akan kita tinggalkan. Apa yang kita miliki semua pasti berpisah dan tidak akan memberikan pertolongan kepada kita di alam kubur dalam akhirat selain amal baik yang kita kerjakan. Hal ini sebagaimana nasehat yang ketiga bahwa apapun yang kita lakukan pasti ada balasannya. Kita diingatkan untuk terus menabung amal baik sebagai bekal kita kelak.
Sebagai cermin kita di dunia, bahwa hasil riset tentang banyaknya villa mewah di berbagai wilayah ternyata hanya 30 persen pemanfaatannya, perabot rumah tangga yang kita miliki hanya 30 persen yang kita gunakan setiap hari, speed kendaraan yang kita miliki baik mobil maupun motor hanya 30 persennya kita gunakan dalam berkendaraan, HP yang kita bawa-bawa setiap hari hanya 30 persen fasilitas yang tersedia di dalamnya yang kita manfaatkan selebihnya mubazir, harta yang dimiliki manusia juga hanya 30 persen yang dinikmati, sisanya dipersiapkan untuk diwariskan. Jika apa yang kita miliki di dunia hanya 30 persen yang kita gunakan, maka berapa persenkah energy yang kita miliki untuk dipersiapkan bagi kehidupan di akhirat?

Sabtu, 16 Mei 2020

KONTEMPLASI RAMADLAN


Oleh: Prof. Nasaruddin Umar
Republika, 1441 H/2020 M
 


Dalam bahasa Arab sangat kaya dengan ragam kata. Setiap kata memiliki arti sama namun penggunaannya berbeda-beda. Kata “tahmid” berasal dari “hamida, yahmadu” berarti segala puji tertuju kepada Allah SWT. Kata ini berarti bersyukur secara spontan yang diungkapkan secara lisan karena mendapatkan nikmat. Sedangkan kata “syukur” juga berarti bersyukur atau berterimakasih yang lebih dari sekedar bertahmid melainkan bertindak mengeluarkan hak-hak orang lain atas nikmat yang diterimanya. Syukur merupakan pujian yang disertai dengan aksi nyata. Kata lain adalah “syakur” yang berarti bersyukur atas penolakan atau atas musibah yang diterimanya.

Kata “tamaddah” diungkapkan sebagai basah basih untuk menghibur seseorang yang baru saja meraih prestasi. Tamaddah ini disampaikan setelah ada prestasi atau kebajikan, sedangkan “tahmid” merupakan kata pujian sebelum dan sesudah ada prestasi atau kebaikan, seperti kita bertahmid kepada Allah kapan saja. Tahmid ini merupakan pujian yang luhur pada suatu obyek tertentu.
Kata “istighfar” merupakan ungkapan spontanitas  seorang hamba yang telah menyadari khilafnya. Ini berbeda dengan “taubat”. Taubat tidak sekedar istighfar. Taubat menuntut adanya persyataran tertentu yakni ungkapan kalimat istighfar yang disertai penyesalan yang dikuatkan dengan adanya iktidak tidak mengulangi lagi perbuatan dosa tersebut. Menurut Al-Ghazali, taubat ada tiga macam. 1) Taubatnya orang awam karena dosa dan maksiat, 2) Taubatnya orang khawas yakni karena telah meninggalkan amalan sunnah, dan 3) Taubatnya khawasul khawas yaitu taubat karena kurangnya kekhusuan dalam melaksanakan rangkaian ibadah.
Menurut Ibnu Atthaillah, ada dua jenis taubat. Pertama taubat “inabah”, yakni taubat seorang hamba yang didorong oleh rasa takut atas dosa dan maksiat yang telah dilakukannya. Selalu teringat akan balasan dan azab api neraka. Kedua taubat “istijabah” yakni taubat seorang hamba karena rasa malu terhadap kemuliaan Allah SWT.
Kata “alim” dan “arif”. Dalam pandangan tasauf, kata “alim” berakar dari “alima-ya’lamu” berarti memahami atau mengerti. Hal ini mirip dengan arti kata “arofa-ya’rifu”. Alim berarti orang yang mengetahui sesuatu dengan menggunakan kecerdasan logikanya, sedangkan arif memiliki makna memahami sesuatu menggunakan kecerdasan batin atau spiritualnya.
Pengungkapan sesuatu yang 99,9 % kemungkinan terjadi maka digunakan kata “idzza”, jika kemungkinannya 99,9 % tidak akan terjadi maka digunakan kata “lau” dan jika separuh-separuh maka digunakan kata “in” Kata lain, misalnya kata “jalasa” yang berarti duduk. Kata ini digunakan bagi mereka yang berdiri kemudian duduk, namun jika diperuntukkan bagi orang yang tidur lalu duduk maka menggunakan kata “qo’ada”. Kedua kata ini memiliki arti duduk namun berbeda penggunaannya.
Kata lain seperti “khauf” dan “khasyyah”. Keduanya memiliki arti takut namun berbeda obyeknya. Kata khauf digunakan apabila obyeknya makhluk seperti binatang, alam, dll, misal dalam QS. Yusuf: 13. Sedangkan bila obyeknya Allah SWT maka katanya menggunakan “khasyyah”, seperti dalam QS. Annisa: 9.
Kata “rahmaniyah” dan “rahimiyah”. Dalam surat Al-A’raf ayat 156 dikatakan : “Siksa Ku akan  Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat Ku untuk orang-orang yang bertakwa yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Ku. Ayat tersebut menggambarkan bahwa rahmat rahmaniyah diberikan kepada seluruh makhluk tanpa dibedakan beriman atau kafir, siapapun yang berusaha mendapatkannya maka akan diberikannya, sehingga kita jumpai banyak orang mendapatkan azab tetapi mendapatkan rizki-Nya. Kata “rahmaniyah” menggambarkan makna generik kasih sayang Allah kepada siapapun penghuni alam semesta ini. Sedangkan kata “arrahim” merupakan kasih sayang spesial dikhususkan kepada hamba tertentu yakni hamba yang mukmin.
Kata “ta’abbud” dan “isti’anah”. Ta’abbud merupakan pendakian hamba menuju Tuhannya melalui ibadah. Setelah sampai pada pendakian paling tinggi maka Allah akan berikan apresiasi berupa pertolongan “isti’anah”. Pertolongan ini diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya sebagai balasan atas pengabdian yang dilakukakannya. Maka dalam surat al-fatihah dinyatakan “iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in” kepada Mu lah kami menyembah dan hanya kepada Mu lah kami meminta pertolongan. Hal ini mengisyaratkan bahwa tidak ada “isti’anah” atau pertolongan tanpa didahului dengan ta’abbud.

Minggu, 19 April 2020

TEORI KEPEMIMPINAN : KONTINGENSI DAN JALUR TUJUAN


Teori kontingensi dikenalkan Fiedler (1964, 1967; Fiedler & Gracia, 1987). Teori ini menyatakan bahwa keefektifan pemimpin tergantung pada seberapa sesuai gaya pemimpin dengan situasi yang ada di sekitarnya. Intinya, teori kontingensi terkait dengan gaya dan situasi. Dalam kerangka kerja kontingensi, kepemimpinan termotivasi tugas atau hubungan. Pemimpin yang berorientasi pada tugas fokus pada pencapaian tujuan, sedangkan yang berorientasi pada hubungan peduli dengan pengembangan hubungan antarpribadi.
Dalam teori kontingensi, situasi dicirikan dengan tiga faktor: 1. Hubungan pemimpin-pengikut, 2. Struktur tugas, dan 3. Kekuatan posisi. Faktor pertama hubungan pemimpin-pengikut mencakup suasana kelompok, tingkat keyakinan, kesetiaan, dan daya tarik yang dirasakan pengikut atas kepemimpian seorang pemimpin. Faktor kedua struktur tugas adalah tingkatan tuntutan tugas itu jelas dan disampaikan secara tegas. Tugas yang jelas cenderung memberi lebih banyak kendali bagi pemimpin, sedangkan tugas yang tidak jelas akan mengurangi control pemimpin. Faktor ketiga adalah kekuatan posisi, artinya otoritas yang dimiliki pemimpin dalam memberikan ganjaran dan hukuman, kekuatan mempekerjakan dan memecat pegawai, serta menaikan dan menurunkan jabatan.
Berikutnya adalah teori  jalur tujuan (path-goal) adalah teori yang menekankan peran pimpinan dalam memotivasi bawahan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Teori ini merupakan hasil penelitian Evans (1970), House (1971), House dan Dessler (1974), dan House dan Mitchell (1974). Dalam teori ini bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kepuasan karyawan dapat dilakukan dengan memusatkan pada motivasi karyawan.
Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa teori kepemimpinan jalur tujuan ini menjelaskan bagaimana seorang pemimpin dapat membantu setiap bawahan di sepanjang jalur untuk dapat mencapai tujuan secara optimal dengan memilih perilaku tertentu yang paling cocok dengan kebutuhan bawahan dan situasi dimana mereka bekerja.
Terdapat dua komponen utama dalam teori jalur tujuan, yaitu karakteristik bawahan dan karakteristik tugas. Karakteristik bawahan menentukan bagaimana perilaku pemimpin dimaknai oleh bawahan dalam konteks pekerjaan tertentu. Hal ini akan menentukan tingkatan dimana bawahan mendapai perilaku seorang pemimpin sebagai sumber penting akan kepuasan dan kepuasan di masa depan. Untuk bawahan yang kebutuhan kuat untuk memiliki hubungan, akan memilih pemimpin yang mendukung. Tentu hal ini berbeda dengan bawahan yang dogmatis dan otoriter, akan cocok dengan gaya kempimpinan yang direktif.
Sedangkan karakteristik tugas mencakup desain tugas bawahan, norma kelompok, dan system otoritas yang jelas maka bawahan akan dapat menyelesaikan pekerjaannya dan pekerjaan tersebut bernilai. Sebaliknya tugas yang tidak jelas dan tidak terstruktur akan membuat ambigu dan memerlukan keterlibatan pimpinan.
Dalam praktek pengendalian bawahan dan tugas tersebut di atas, House (1996) menerbitkan teori jalur tujuan tentang perilaku kepemimpinan, yaitu: 1. Perilaku direktif, 2. Mendukung, 3. Partisipatif, 4. Berorientasi pada prestasi, 5. Bantuan untuk pekerjaan, 6. Proses keputusan berorientasi kelompok, 7. Jejaring kelompok kerja, dan 8.  Perilaku berbasis nilai.