Senin, 13 Mei 2019

MENGURAI PENELITIAN BERBASIS KELUARAN


Bentuk akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan oleh ASN salah satunya adalah pemenuhan laporan pertanggungjawaban substansi maupun administrasi. Secara substantif, setiap kegiatan harus dilakukan secara baik dan benar menghasilkan produk yang diperlukan oleh institusi yang tentu memiliki dampak terhadap masyarakat. Sedangkan secara administratif, semua kegiatan yang telah dilakukan itu memiliki data dukung berupa kelengkapan bukti-bukti dokumen yang valid.
Kegiatan penelitian selama ini disamakan dengan kegiatan rutinitas lainnya sehingga perlakuan penganggarannya persis sama. Akun penelitian disamakan dengan akun belanja barang atau jasa yang diatur secara rigit dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan tidak memperhatikan karakteristik penelitian (Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa), padahal dalam aktivitas penelitian banyak hal yang berbeda, spesifik, bahkan unik.
Sisi perbedaan penelitian dengan kegiatan rutin lainya dapat dilihat dari proses penggalian data yang diperlukan bisa melampaui perkiraan batas waktu, areanyapun bisa mudah dijangkau, bahkan bisa sulit dan jauh ke pelosok. Spesifik dalam arti bahwa proses penelitian harus fokus pada obyek atau materi yang diteliti, sehingga memungkinkan responden/informan yang ditemui peneliti tidak bisa mewakili, akibatnya harus mencari penggantinya sesuai kebutuhan. Hal unik dalam penelitian tentu menjadi ciri khas tersendiri yang tidak ditemui dalam kegiatan lainnya, seperti kebutuhan upacara ritual tertentu, dan proses riset semakin meluas setelah menemukan fenomena baru. Bahkan selama di lapangan tak jarang mendapatkan informasi sisi lain yang tersembunyi di balik peristiwa utama yang tentu sangat berharga sebagai pertimbangan kebijakan (Saifuddin, 2016: vii).
Penelitian pada Lembaga atau Kementerian berbeda dengan penelitian dosen di Perguruan Tinggi. Sebagaimana amanat Perpres nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara bahwa Badan Litbang dan Diklat merupakan supporting agency untuk unit-unit teknis lainnya. Jadi, tema dan fokus penelitian seyognyanay harus mendukung kebijakan. Seiring dengan itu, tuntuan pemenuhan dokumen PMPRB terhadap Puslitbang salah satunya adalah dokumen kebutuhan penelitian atau MoU dengan unit eselon I lainnya. Artinya, penentuan jenis penelitian berbasis pada kebutuhan stakeholder.
Mengukur sejauh mana urgensi atau signifikansi penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang tidak lepas dari tugas pokok dan fungsinya sebagai unit pendukung. Seperti dijelaskan oleh Ali Ghufron Mukti, Dirjen Ristek dan Dikti bahwa posisi penelitian sangat bergantung pada impaknya yang diharapkan berkontribusi terhadap stakeholder. Penelitian menjadi tidak urgen dan signifikan jika tidak memiliki relasi dengan kebutuhan masyarakat. Terpenuhinya data untuk unit teknis dalam merumuskan kebijakan yang baik sehingga berdampak pada peningkatan kualitas layanan berarti memiliki impak bagi masyarakat yang menggunakan jasa layanan Pemerintah.
Dari sisi proses, menurut Patrick J. Cullen, profesor dari University of Nottingham, penelitian perlu dilakukan secara kolaboratif karena persoalan yang berkembang saat ini sangat multidisiplin sehingga harus diselesaikan secara interdisipliner pula. Dengan demikian, tidak terjadi gap antara penelitian yang selama ini dilakukan dengan impak yang dirasakan stakeholder.
Maret tahun 2018 merupakan awal perubahan mendasar pengelolaan penelitian yang mengarah pada kualitas substansi, yakni dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pasal 62 mengecualikan penelitian dari pola pengadan barang dan jasa lainnya, dan pada ayat 11 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur oleh Kementerian yang membidangi riset, teknologi dan pendidikan tinggi.
Menindaklanjuti amanat dalam ayat 11 di atas, tepatnya pada bulan Juni lahirlah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian. Uraian pasal demi pasal dalam peraturan ini fokus pada penelitian berbasis keluaran baik dalam bentuk penugasan maupun kompetitif. Kedua jenis pola penyelenggaraan penelitian ini dijelaskan secara komprehensif dari proses awal hingga akhir.
Sesuai dengan Rencana Induk Riset Nasional tahun 2017 – 2045 yang terfokus pada delapan aspek yakni pangan, energi, kesehatan, transportasi, produk rekayasa  keteknikan, hankam, Kemaritiman, dan Sosial humaniora, seni, budaya dan pendidikan, riset-riset pada Badan Litbang dan Diklat terfokus pada aspek sosial humaniora, seni, budaya, dan pendidikan khsusunya dalam menyentuh isu-isu sosial yang bermanfaat luas dan besar bagi kehidupan masyarakat.
Perangkat regulasi yang cukup lengkap di atas, merupakan momen melakukan transformasi penelitian yang sebelumnya by process. Jika sebelumnya laporan penelitian sangat rigit dan penuh tumpukan dokumen administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saat ini, peneliti diarahkan mengubah konsentrasi dari administrasi ke substansi, yakni by output  yang lebih kompetitif dan kreatif. Tentu hasilnya diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan sosial yang dibutuhkan. Dalam tataran lebih sempit, diharapkan berkontribusi dalam penentuan kebijakan yang tepat.
Riset berbasis keluaran baik melalui kompetisi maupun penugasan, didorong adanya harapan peningkatan publikasi dan paten anak bangsa. Ini merupakan salah satu bentuk laporan substansi yang sangat ditunggu-tunggu. Peningkatan kualitas dan kuantitas publikasi dan paten tentu targetnya adalah efek positif baik untuk para peneliti dalam berkreasi dan berimajinasi mengungkapkan gagasan-gagasannya maupun untuk masyarakat luas dengan dihasilkannya solusi atas berbagai persoalan yang terus berkembang.
 Dalam perspektif pemeriksa, bukti pelaporan dan pertanggung jawaban penelitian berbasis keluaran memang sudah tidak terperinci (dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Keluaran), namun data dukung bukti pengeluaran tetap harus tersimpan oleh peneliti itu sendiri. Hal ini, jauh berbeda dengan penelitian model lama, peneliti dan tim berkutat pada laporan administrasi disamping substansi. Namun demikian, tetap perlu disadari bahwa penggunaan anggaran negara harus senantiasa dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan akuntabel karena pada prinsipnya penggunaan anggaran penelitian merupakan dukungan terhadap pemenuhan biaya-biaya operasional bukan dalam rangka memperbanyak penghasilan tambahan.
Dalam konteks pelaporan, tidak dipungkiri masih terjadinya gap persepsi antara pemeriksa dengan penyelenggara penelitian. Sebagai kebijakan baru, model penelitian berbasis keluaran memerlukan waktu cukup untuk menyamakan pemahaman berbagai pihak sehingga pemaknaan konsep kualitas hasil di atas pemenuhan dokumen administratif dapat dipedomani dengan baik. Upaya ini terus dilakukan oleh Kementerian Ristekdikti dengan meningkatkan status Perdirjen Nomor 15 Tahun 2017 menjadi draf Peraturan Menteri Keuangan yang isinya lebih menguatkan pelaksana penelitian terkait pola pelaporan keuangan berbasis keluaran.
Dalam sesi paparan pejabat Kemenristekdikti pada Rakor 3 Puslitbang di Bogor awal Maret 2019 dijelaskan bahwa Ristekdikti saat ini telah membuka peluang penelitian kolaboratif tidak hanya dosen melainkan siapapun yang memiliki kompetensi dan minat melakukan penelitian. Selama ide dan gagasanya bagus dan memiliki kebermanfaatan luas, siapapun disilahkan berkolaborasi dengan dosen selaku ketuanya, ini karena biaya riset berasal dari BOPTN (Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri).
Disadari bahwa peluang atau kesempatan penelitian yang terbuka bagi para peneliti seiring dengan regulasi yang terus berkembang dan menuntutnya memenuhi hasil kerja minimal. Dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti dijelaskan bahwa selama satu periode (4 tahun) peneliti Ahli Pertama hingga Ahli Madya harus mendapatkan dana kegiatan dari instansi internal, sedangkan untuk jabatan peneliti Ahli Utama harus mendapatkan biaya kegiatan dari lembaga eksternal. Lahirnya aturan dan klausul ini sudah barang tentu linier dengan perubahan pola pengelolaan penelitian yang fokus pada hasil.
Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian Berbasis Keluaran merupakan bentuk kebijakan sekaligus keberpihakan terhadap peneliti untuk konsentrasi pada substansi penelitian serta dapat berkolaborasi dengan pihak lain secara lebih fleksibel. Tantangan dan peluang ini tentu sejalan dengan kewajiban pemenuhan hasil kerja minimal peneliti yang harus didukung oleh lembaga sebagai fasilitatornya.
Akhir tahun 2018, Puslitbang LKKMO langsung merepson SK Kepala Badan di atas dengan membuka kesempatan kepada para peneliti, dosen, dan akademisi lainnya di lingkungan Kementerian Agama untuk berkompetisi mengusulkan proposal terbaiknya sesuai kebutuhan yang ditetapkan penyelenggara. Tercatat 98 proposal masuk dari berbagai unit kerja dan setelah melalui review atau penilaian tim yang terdiri dari para profesor dan pakar di bidangnya, dinyatakan lolos 14 proposal penelitian kompetitif dan penugasan yang mendapatkan pembiayaan penelitian berbasis keluaran. Saat ini, mereka sedang melaksanakan proses penelitian setelah tanggal 28 Maret 2019 dilakukan penadatanganan kontrak.(IA)

ISLAM MASUK KE INDONESIA


Islam masuk ke Indonesia melalui budaya bukan peperangan. Ini berbeda dengan Islam masuk negara di Timur Tengah. Ke Persia sekarang Irak dan Iran misalnya, Islam dibawah oleh Saad bin Abi Waqos melalui peperangan (Saad bin Abi Waqos di kubur di Guang zu Cina). Islam tersebar ke Siria dibawah oleh Ubaidah Amir bin Jarroh yang mendirikan Dinasti Bani Umayyah. Islam masuk ke Afrika Utara dibawah oleh Amru bin Ash yang mendirikan dinasti di Mesir, Tunis hingga Maroko.
Ada rangkaian sejarah antara Cina dengan Indonesia. Suatu hari ada utusan dari negara Cina bernama Meng chi datang ke kerajaan Singosari di Malang diperintahkan oleh Kubilaikan untuk meminta upeti. Raja Singosari Kertanegara menolak memberikan upeti bahkan memotong kedua telinga utusan tersebut. Meng chi kamudian kembali ke Cina dan lapor kepada rajanya. Sang raja marah sehingga pada tahun berikutnya Cina mengirim pasukan sebanyak 20 ribu ke Singosari di Malang, tapi kerajaan Singosari tersebut sudah bubar, Raja Kertanegara telah dibunuh Jayakatwang dari kerajaan Doho Kediri.
Kedatangan pasukan Cina sebanyak 20 ribu itu berbaur agamanya ada Muslim dan non Muslim. Jenderal yang Muslim sebanyak 3 orang bernama Zippi, Kausing, Ikamitze. Pasukan kemudian bertemu dengan Raden Wijaya (menantu Kertanegara) dan bersekutu untuk balas dendam menyerang Doho Kediri hingga yang akhirnya bubar terkalahkan. Setelah Doho bubar, berdirilah kerajaan Majapahit dan Raden Wijaya adalah raja pertama yang merupakan pendirinya. Puncaknya Majapahit dipimpin Hayam Wuruk dan pati Gajah Mada. Pada saat itulah lahir manifestasi politik namanya Sumpah Palapa yang ingin menyatukan Kepulauan Nusantara hingga Srilangka, Philipina Selatan dan Thailand. Sumpah Palapa ini menginspirasi sumpah pemuda tahun 1928 yang ingin menyatukan Indonesia menjadi satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa.
Raja terakhir Majapahit adalah Brawijaya V yang memiliki isteri 600 orang. Salah satu isterinya adalah muslimah keturunan Cina bernama Subanci atau disebut Dewi Retno. Lahir dari Subanci seorang anak laki-laki bernama Jinbun yang kurang disenangi keluarga kerajaan sehingga pergi ke arah Timur masuk Ampel Denta dan berjumpa dengan ulama besar bernama Rohmatullah atau Sunan Ampel (anak dari Syekh Ibrahim Samarkandi). Kemudian Jinbun masuk Islam dan diganti namanya menjadi Abdul Fattah, beliau kemudian belajar Islam dan mengatakan kepada gurunya itu bahwa ia adalah keturunan raja sehingga harus menjadi raja. Maka berdirilah kerajaan Islam pertama di Jawa namanya Demak Bintoro rajanya bernama Abdul Fattah alias Jinbun alias Raden Fatah Putra Brawijaya V.
Brawijaya V selaku orang tua kaget mendengar anaknya menjadi raja dan beragama Islam, kemudian menyampaikan hal tersebut kepada anak lainnya yang menjadi raja kerajaan Sriwijaya (Palembang) Aryadillah Alias Jaka Dillah alias Aryadamar. Tetapi Aryadillah pun kemudian menjelaskan bahwa dirinya juga telah lama masuk Islam dan berganti nama menjadi Fatahillah. Lama kelamaan orang Majapahit ikut bergabung dengan kerajaan Demak karena ingin dipanggil menjadi santri yang memiliki karakteristik jujur, bersih, dan baik. Diketahui bahwa agama Hindu mengenal kasta seperti Brahmana,  satria, sudra, faria. Perbedaan kasta tersebut juga berpengaruh pada penggunaan bahasa dan sikapnya ketika berinteraksi. Kata Ingsun (bahasa jawa) itu hanya kata yang dipakai untuk raja, sedangkan untuk orang kecil menyebutnya kawulo alit atau sampean dalem, rakyat harus berjalan ngesot ketika menghadap raja. Sedangkan dalam Islam para kiyai mengajarkan kesamaan dan kesepadaan, seperti niat solat (niat ingsun solat...), niat wudlu (niat ingsun wudlu...), niat puasa (niat ingsun puasa...) sehingga orang jawa kaget karena dipikir tidak mungkin itu terjadi pada agamanya. Dengan ajaran itu, orang Hindu berbondong-bondong masuk Islam.
Kisah lainnya, ketika seorang kiyai jalan-jalan, kemudian melihat seseorang  menyajikan sesajen untuk para leluhur, dll. Kemudian kiyai mengatakan “anda itu kaya, janganlah berbagi itu sedikit”,  maka masaklah yang banyak dan potong kambing satu ekor. Setelah itu kiyai mengajarkan agar masakan itu diberikan kepada tetangga, fakir misikin, dan orang tidak mampu, tetapi sebelum itu bacalah doa kepada Allah meminta agar anda selamat, hartamu selamat, anakmu selamat, hidupmu selamat. Inilah yang disebut dengan selametan bukan sesajen. Inilah cara para ulama menyebarkan Islam di Indonesia. (IA: Sumber KAS)

Jumat, 21 Desember 2018

SIAPA ITU PENELITI


Peneliti adalah inventor the fact - penemu fakta. Artinya misi utama seorang peneliti adalah mengungkap kebenaran fakta, peristiwa atau fenomena; mengartikulasikan kebenaran. Peneliti mengabdi kepada kebenaran dan menyampaikan hasil temuan di lapangan secara genuine. Di sinilah letak perbedaan seorang peneliti dan pendakwah. Pendakwah akan fokus untuk mengajak umat kepada kebaikan. Sementara peneliti fokus untuk menguak (menyingkap) kebenaran, karena ia adalah researcher, scholar/sarjana.
Peneliti perlu menemukan hal mengejutkan di balik data yang terungkap dengan mengeksplorasi fakta-fakta lainnya sehingga bisa diquote oleh banyak pihak. Peneliti sesungguhnya memiliki kemampuan lebih, mampu melihat sesuatu yang tidak dapat dijangkau oleh orang biasa (seen and unseen). Dengan demikian, tentu banyak hal lagi yang bisa digali secara mendalam oleh para peneliti. Ini dapat dapat dikaitkan dengan surat Fushilat ayat 53 yang artinya “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda kekuasaan Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri”. Nah, ayat ini bahwa peneliti sejatinya menemukan kebenaran hakiki (alhaq), peneliti itu identik dengan kebenaran akademik. Jadi, peneliti harus berani menyampaikan temuan-temuannya meskipun banyak orang yang tidak menyukainya.
Kaitan dengan itu, peneliti perlu memahami konsep etik dan emik dalam setiap penggalian data, karena dalam setiap konteks memiliki emik berbeda. Misal, penelitian di satu wilayah tentang gagalnya program keluarga berencana (KB) itu ternyata bukan penolakan tetapi karena ada doktrin teologis yang diyakini bahwa banyak anak itu banyak rezeki. Dalam konteks ini peneliti harus tangkas dan tepat dalam memakai pendekatan fenomenologis dalam studi agama-agama (religious studies).
Secara substansial ada dua ide utama yang digulirkan dan perlu mendapat perhatian serius terkait penelitian ilmiah. Pertama merujuk pada arti filosofis dari sebuah tindakan research. Research semestinya menghasilkan sebuah invention. Jadi clue utama dari penelitian adalah adanya sebuah penemuan, penemuan tentu sesuatu hal yang baru, belum diketahui, dan tidak disadari sebelumnya. Jadi, sebuah research yang serius pasti menemukan hal baru yang ujungnya dapat digunakan dan bermanfaat untuk kehidupan.
Kedua, hal yang perlu mendapat perhatian serius terkait penelitian ilmiah adalah penggunaan metodologi, data, dan analisis yang kuat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kaitan ini, tim peneliti harus berhati-hati dalam pengambilan data dan menganalisis data dengan perspektif yang benar, berhati-hati melakukan penelitian, agar dapat menghasilkan kebijakan yang benar, tepat dan sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.

Kamis, 18 Oktober 2018

ANGKA USIA DALAM FILSAFAT JAWA


Dalam psikologi dijelaskan tentang tahapan pertumbuhan dan perkembangan manusia sejak lahir. Pada setiap tahap perkembangan manusia memiliki karakteristik berbeda. Dalam filsafat jawa, penyebutan angka-angka memiliki arti yang berkaitan dengan tahapan kehidupan manusia. Angka 1 sampai dengan 9 disebut berbeda-beda, yakni siji, loro, telu, papat, lima sampai sanga/songo yaitu sembilan. Penamaannya berubah-ubah, ini memiliki makna bahwa manusia sejak lahir hingga usia 9 tahun itu terus tumbuh dan berkembang dengan pesat. Dari usia 1 tahun ke 2 tahun, anak mengalami banyak perubahan yang sangat jauh seperti fisik, gerakan, juga kecakapan lainnya, begitu pula seterusnya hingga usia 9 tahun. Kemudian berakhir dengan angka 10 (sepuluh) merupakan jeda antara usia anak dengan remaja yang dimulai usia 11 tahun.  
Usia 11 hingga 19 tahun disebut dengan akhiran sama, sewelas, rolas, telulas terus hingga sangalas/songolas (sembilan belas). Sewelas dan seterusnya dalam bahasa jawa berarti seneng welas lan asih artinya terjadi rasa saling senang antara laki-laki dengan perempuan. Ini adalah masa remaja, masa puber, masa mulai munculnya rasa suka/simpati terhadap lawan jenis, fisiknya berubah semakin kentara, laki-laki semakin berotot dan wanita semakin membentuk organ-organ penting lainnya. Muncul rasa kepedulian antarsesama, membentuk kelompok, muncul rasa cari perhatian terhadap lawan jenis. Bila laki-laki berkumpul maka topik pembahasannya adalah wanita, dan begitu juga jika para wanita berkumpul maka yang dibicarakan adalah pria. Pada usia ini memang terjadi istilah pacaran, pria maupun wanita bisa saling mengungkapkan rasa ketertarikannya. Diakhiri dengan angka 20 (rongpuluh) sebagai jeda dengan masa selanjutnya menginjak masa dewasa.
Usia 21 sampai dengan 29 disebut dengan kata likuran, selikur, rolikur, telulikur hingga sangalikur (29). Selikur bermakna sejatine linggih ning kursi yaitu usia dimana kita sudah mulai harus bekerja menetap pada suatu profesi tertentu. Masa ini merupakan permulaan berkarir sebagai dasar untuk dilanjutkan secara kokoh dimasa mendatang yang lebih kuat. Di tengah-tengah antara 21 sampai dengan 29 ada usia 25 (selawe) yang berarti senenge lanang lan wedok yaitu usia saling mencintai antara laki-laki dan perempuan. Usia lanjutan terbangunnya rasa saling suka pada usia belasan, maka usia ini adalah masa pernikahan, penyebutannya berbeda sendiri dengan usia 21 sampai 29 dengan istilah likuran. Setelah manusia mulai bekerja dan berkarir pada usia 21 (selikur) sebagai bekal membina rumah tangga, maka 25 (selawe) menjadi pintu masuk membentuk keluarga kecil. Setelah itu diakhiri pula dengan angka 30 (telungpuluh) sebagai jeda memasuki usia dewasa tengah yang lebih bijak dan stabil.
Usia 31 sampai dengan 49 cukup panjang disebut dengan kata yang sama telungpuluh siji (31) sampai patangpuluh sanga (49). Usia ini merupakan masa dewasa tengah. Seyogyanya bangunan dalam keluarga sudah kokoh, karir sudah mantap, berpikir sudah bijak tidak ceroboh, dan kondisi keluarga sudah mapan menapaki apa yang telah digagas dan dimulai pada usia likuran (linggih ning kursi). Tentu pada usia ini banyak aspek mencapai puncaknya yang harus dijaga untuk persiapan memasuki usia selanjutnya.
Tahap berikutnya masuk usia 50 yang dalam bahasa jawa disebut seket. Seket kepanjangannya senenge kethun berarti suka menutup kepalanya. Menutup kepala dengan kopiah bermakna pada usia ini, orang sudah senang mendekatkan diri dengan Khalik untuk fokus beribadah. Suka memakai penutup kepala juga bermakna kebutuhan orang tua karena telah terjadi perubahan pada kepalanya seperti tumbuh rambut putih atau juga sudah turunya daya tahan fisiknya apabila terkena langsung oleh sinar matahari ataupun hujan.
Angka selanjutnya adalah 51 (seket siji) sampai 59 (seket sanga) disebut secara sama dan stabil berada pada masa tua dan diakhiri dengan angka 60 (sewidak) yang memiliki kepanjangan sejatine wis tindak, artinya sudah waktunya untuk pergi, pergi kemana? tentu kembali menghadap kepada sang Khalik. Usia 60 tahun merupakan usia mendekati kematian meskipun sesungguhnya mati adalah urusan Allah yang tidak dapat diprediksi kapan datangnya. Namun bila kembali menstandarkan kepada usia Rasulullah Muhammad saw, maka usia 60 merupakan masa akan berakhirnya kehidupan kita. Wallahu a’lam.