Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB)
terus bergulir. Pada bulan September 2017 Kementerian PAN&RB melakukan
visitasi dalam rangka melakukan penilaian terhadap berbagai aspek reformasi
yang telah dan sedang dilakukan oleh Kementerian Agama. Tak luput dari program
itu, Kepala Badan Litbang dan Diklat pada tahun 2017 ini fokus melalukan
penataan bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan terkait penelitian dan
pengembangan.
Upaya refomasi birokrasi pada Badan
Litbang dan Diklat Kementerian Agama semata-mata dalam bingkai pencapaian visi
“terwujudnya bahan penyusunan kebijakan berbasis penelitian dan pengembangan,
dan tersedianya sumberdaya manusia profesional di lingkungan Kementerian
Agama”. Visi tersebut secara garis besar terdiri atas dua aspek, yaitu aspek
kelitbangan dan aspek kediklatan. Untuk mencapai aspek pertama, Badan Litbang
dan Diklat memiliki misi yang salah satunya adalah “meningkatkan kualitas hasil
penelitian dan pengembangan”.
Pada bidang kelembagaan, Badan Litbang
dan Diklat melakukan sebuah proses perubahan substansial yang difokuskan pada
dua aspek penting, yakni penjaminan mutu pelaksanaan penelitian dan
pengembangan dan penyusunan pedoman pelaksanaan penelitian dan pengembangan. Dua
hal penting ini serius digagas dan didorong oleh Kepala Badan Litbang dan
Diklat seiring
dengan perkembangan dan dinamika kehidupan keagamaan di masyarakat yang semakin
meningkat baik dalam konteks pemikiran maupun dalam praktek perilaku keagamaan.
Kondisi ini berakibat sering terjadinya perbedaan bahkan gesekan antarkelompok
masyarakat yang secara otomatis tugas dan tanggungjawab Badan Litbang dan
Diklat semakin tidak ringan, bahkan volume dan heterogenitasnyapun semakin
bertambah.
Terdapat dua aspek penting yang melatar
belakangi perlu dilakukannya penjaminan mutu dan pembuatan pedoman kelitbangan rangka
pengembangan kapasitas kelembagaan, yaitu:
1.
Aspek strategik-substansif, bahwa program penelitian dan pengembangan secara substansial sangat
dibutuhkan dalam kerangka pembangunan bidang agama yang merupakan salah satu investasi
penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mencakup dimensi lahir dan batin, material dan spiritual.
Pembangunan bidang agama sangat potensial dalam upaya mewujudkan agenda
meningkatkan moralitas bangsa, kedamaian, kecerdasan, kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pembangunan bidang agama perlu secara
terus menerus didukung melalui penyediaan hasil-hasil penelitian dan
pengembangan yang relavan dan berkualitas. Suatu
kebijakan tanpa didukung oleh data yang akurat dapat
berdampak negatif secara luas, dan tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.
2.
Aspek kemanfaatan, saat ini di Kementerian
Agama bahwa setiap kebijakan didorong berbasis riset. Hal ini tentu akan
mendorong kecenderungan meningkatnya pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan untuk
memenuhi kebutuhan data terkait dengan kebijakan. Artinya, para pengambil keputusan membutuhkan data dan hasil
kelitbangan dalam rangka menyusun dan menetapkan kebijakan. Peranan data dan
informasi kelitbangan menjadi sangat signifikan digunakan mulai dari tahap
perencanaan, penganggaran, implementasi sampai tahap evaluasi program atau
pengukuran pencapaian kinerja kelembagaan.
Bidang kedua adalah tatalaksana. Badan
Litbang dan Diklat akan dan sedang melakukan penyusunan standar-standar yang
menjadi patokan dalam pelaksanaan penelitian, melakukan penyusunan Standard Operating Procedure (SOP)
pelaksanaan penelitian, dan instrumen yang digunakan untuk mengukur kualitas
pelaksanaan penelitian. Berbagai aspek di atas, sesunggunya karena peningkatan
kualitas hasil penelitian dan pengembangan (kelitbangan) merupakan keniscayaan.
Selain dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan profesionalitas dan akuntabilitas pelaksanaan
program sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan secara internal,
peningkatan kualitas hasil kelitbangan juga dimaksudkan untuk memberikan
penjaminan mutu kelitbangan kepada pihak eksternal atau pengguna terutama unit
kerja eselon I selain Badan Litbang dan Diklat di Kementerian Agama.
Peningkatan kualitas merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah
kultur akademik, termasuk di dalamnya kegiatan kelitbangan yang perlu perbaikan
dan peningkatan mutu secara terus menerus (continous improvement).
Reformasi kelembagaan
dan ketatalaksanaan penelitian dan pengembangan ini tentu diharapkan bermanfaat
bagi internal dan eksternal. Manfaat internal diharapkan dirasakan secara
personal oleh pelaksana penelitian dan pengembangan, seperti pimpinan,
peneliti, litkayasa, dan pelaksana, serta secara institusional oleh Badan
Litbang dan Diklat sebagai lembaga. Sedangkan manfaat eksternal diharapkan dirasakan
oleh pemangku kepentingan (stakeholders) dan pengguna (users)
hasil-hasil kelitbangan baik yang berada dalam lingkup Kementerian Agama maupun
luar Kementerian Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar