Menurut Prof. Dr. Amsal Bactiar, MA, beberapa fenomena dan tantangan
yang dihadapi dalam pembelajaran PAI pada Perguruan Tinggi Umum diantaranya:
1.
Jumlah angka partisipasi anak usia
kuliah masih rendah. Dinyatakan secara sistematis bahwa pada saat ini, anak
Indonesia yang berusia 19 – 24 tahun yang merupakan usia menduduki bangku
kuliah jumlahnya tidak kurang dari 21 juta orang. Akan tetapi faktanya, dari
jumlah tersebut hanya sepertiganya yang dapat mengikuti pendidikan di Perguruan
Tinggi yakni sekitar 7 juta orang, sisanya ada yang bekerja dan menganggur. Dari jumlah
7 juta orang anak yang mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi, sebanyak 6
juta orang anak mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Umum yang tersebar di
seluruh Indonesia, 740 ribu anak mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri dan pada 630 Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, sisanya 260
ribu orang mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi lainnya.
2.
Berdasarkan amanat undang-undang, bahwa
setiap mahasiswa pada Perguruan Tinggi Umum harus mendapatkan Pendidikan Agama
Islam sebayak 3 sks, artinya sebanyak 6 juta orang mahasiswa pada pada
Perguruan Tinggi Umum berhak mendapatkan pendidikan agama. Jumlah mahasiswa
yang cukup besar itu tidak sebanding dengan jumlah dosen PAI yang jumlahnya hanya
5000 orang atau sama dengan 1 berbanding 1200 mahasiswa. Diilustrasikan oleh
Kapuslitbang, bahwa jika saja dalam satu kelas perkuliahan terdiri dari 40
orang mahasiswa, maka 1 orang dosen PAI harus mengajar sebanyak 30 kelas.
Kondisi ini sangat memprihatinkan dan perlu solusi untuk mengantisipasinya.
Selanjutnya dijelaskan, seandainya saja dosen PAI saat ini ditambah 100 % yakni
sebanyak 5000 orang, maka perbadingannya masih jauh tidak imbang, yakni 1
berbanding 600 orang atau 1 orang dosen harus mengajar 15 kelas. Jadi, bila
dosen mengajar 15 kelas dikalikan 3 sks per kelas diperoleh angka sebanyak 45
sks padahal kewajiban seorang dosen mengajar sebanyak 12 sks. Artinya, jikapun
ada penambahan dosen sebagaimana deskripsi di atas, kendalanya masih cukup
besar karena disamping mengajar, dosen harus pula melakukan penelitian dan
pengabdian pada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi).
3.
Masalah terkait kualifikasi dosen PAI
yang masih belum memenuhi syarat ketentuan yang berlaku. Mayoritas dosen PAI
berpendidikan S-2, masih ada yang S-1, dan hanya sedikit yang berpendidikan S-3
bahkan hanya terdapat 5 orang dosen PAI yang bergelar profesor se-Indonesia.
Jumlah profesor PAI yang sangat langka ini cukup memprihatinkan karena sebagian
mereka telah mencapai usia di atas 60 tahun sehingga mendekati masa purna
bhakti, sementara dosen muda lainnya masih terkendala untuk dapat mencapai
gelar profesor karena berbagai keterbatasan dan aturan yang sangat kompetitif.
4.
Tidak adanya lembaga khusus yang
mengelola Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum, baru pada tahun
2016 adanya sub direktorat terkait setelah lahirnya PMA Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Lahirnya sub direktorat
baru ini menjadi harapan baru terhadap pengelolaan Pembelajaran PAI pada
Perguruan Tinggi Umum yang lebih baik.
Dari beberapa masalah
di atas, Kapuslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan mendorong dilakukannya
beberapa hal, yaitu:
1.
Perlu peran aktif ADPISI bekerja sama
dengan sub direktorat baru ini dalam meningkatkan kualitas dosen PAI,
diantaranya bisa melalui kerjasama penerbitan jurnal terakreditasi guna
menampung karya tulis ilmiah para dosen yang merupakan persyaratan tidak
terelakkan untuk kenaikan pangkat secara berkesinambungan menuju pangkat/gelar
tertinggi yakni profesor.
2.
Perlunya kreativitas dan improvisasi
dosen PAI pada Perguruan Tinggi Umum dalam menerapkan pembelajaran yang efektif
dan efisien di tengah-tengah kondisi mahasiswa yang cukup beragam kompetensi
awal dan latar belakang jurusannya karena sesungguhnya keberadaan dosen itu
sangat penting dibanding lainnya yakni fasilitator dalam menghubungkan
substansi materi dengan subyek belajar (ruhul
mudarrisu ahammu minal maadah watthoriqoh). Dengan demikian, merupakan
sesuatu yang sangat luar biasa, apabila dosen PAI pada Perguruan Tinggi Umum
ini dapat mengelola pembelajaran PAI secara total baik dalam kelas pembelajaran
maupun di luar kelas dalam upaya mencapai tujuan yang diinginkan (ruhul mudarisu ahammu minal mudarrisi
nafsihi).
3.
Perlu dilakukannya optimalisasi peran
masjid dalam pembinaan keilmuan dan akhlak mahasiswa di luar perkuliahan dalam
mengkaji berbagai topik ke-Islaman dan ke-Indonesiaan sehingga dapat
meminimalisir sikap radikal dan eksklusif dalam beragama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar