HASIL
ANALISIS
PERATURAN MENTERI AGAMA NONOR 59 TAHUN 2015 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI DIKLAT KEAGAMAAN
Disyahkannya Peraturan
Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Diklat Keagamaan merupakan upaya penyempurnaan substansi isi peraturan, penyesuaian
terhadap nomenklatur pada struktur di atasnya, sekaligus penggabungan KMA dan PMA yang mengatur
Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan dalam satu peraturan yang utuh.
1. Penyempurnaan
substansi isi peraturan pada PMA Nomor 59 Tahun 2015, terdapat pada pasal 3
tentang fungsi BDK dengan dihilangkannya perumusan visi, misi dan kebijakan dengan
alasan bahwa Balai Diklat Keagamaan adalah Unit Pelaksana Teknis yang berfungsi
melaksanakan tugas dan tanggungjawab Badan Litbang dan diklat dan Pusdiklat,
pasal 5 tentang penyebutan tugas dan fungsi setiap jabatan lebih rinci dan
jelas, pasal 9 tentang eselonisasi karena persetujuan Menpan-RB terhadap
berdirinya Balai Diklat Keagamaan Papua dengan eselon IIIb dan IVb, dan pasal
10 tentang uraian tugas dan tanggungjawab Kepala Balai yang lebih rinci.
2. Penyesuaian
terhadap nomenklatur pada struktur di atasnya pada PMA 59 Tahun 2015 terdapat pada
nomenklatur seksi diklat teknis
pendidikan dan keagamaan yang pada peraturan sebelumnya disebut dengan nama
seksi diklat teknis keagamaan.
3. PMA
59 ini merupakan penggabungan KMA Nomor 345 Tahun 2004 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan dan PMA Nomor 38 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan Provinsi Aceh serta penambahan
satu satuan kerja baru yakni Balai Diklat Keagamaan Papua berdasarkan surat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/684/M.PAN-RB/02/2015. Dengan demikian PMA 59 di atas merupakan pengganti PMA/KMA
sebelumnya sehingga organisasi dan tata kerja Balai Diklat Keagamaan hanya
tertuang dalam satu peraturan.
Nomenklatur seksi diklat teknis keagamaan merujuk
pada nomenklatur Pusdiklat lama yang tertuang pada PMA nomor 3 Tahun 2006 Pasal
756 bahwa Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan
terdiri dari:
1. Sekretariat
Badan
2. Pusat
Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan
3. Pusat
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan
4. Pusat
Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan
5. Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Tenaga Teknis Keagamaan
7. Kelompok
Jabatan Fungsional.
Pada tahun 2010 dengan lahirnya PMA 10
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama pasal 67 dinyatakan
bahwa struktur Badan Litbang dan Diklat sebagai berikut:
1. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan
Pelatihan
2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan
3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan
5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi; dan
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan
Keagamaan.
Pada butir ke 6 di atas
nomenklatur Pusdiklat berubah dari Pusdiklat
Tenaga Teknis Keagamaan menjadi Pusdiklat
Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, namun perubahan nomenklatur
tersebut tidak dibarengi dengan perubahan nomenklatur pada struktur organisasi
pada Balai Diklat Keagamaan. Artinya, Struktur organisasi Balai Diklat Keagamaan
masih mengacu pada KMA Nomor 345 Tahun
2004 khusunya pasal 4 bahwa struktur organisasi Balai Diklat yaitu terdiri
dari:
1. Subbagian
tata usaha
2. Seksi
diklat tenaga adminisrtasi
3.
Seksi
diklat tenaga teknis keagamaan
4. Kelompok
jabatan fungsional
Pada tahun 2015
dilakukan riview, penyempurnaan dan penggabungan PMA/KMA tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan sehingga lahir PMA Nomor 59 Tahun 2015 yang
dalam salah satu pasalnya dijelaskan tentang struktur organisasi Balai Diklat Keagamaan
terdiri dari:
1. Kepala
2. Subbagian
tata usaha
3. Seksi
diklat tenaga adminisrtasi
4.
Seksi
diklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan
5. Kelompok
jabatan fungsional
Pada butir ke 4 pasal 4 PMA Nomor 59
Tahun 2015 disebutkan nomenklatur seksi diklat teknis pendidikan dan keagamaan telah
sesuai sebagaimana penyebutan Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan yang
terdapat pada PMA Nomor 10 Tahun 2010 sehingga telah sejalan bunyi nomenklatur
untuk seksi tersebut yang ada pada PMA 10 Tahun 2010 dan PMA 59 Tahun 2015.
Namun demikian, perubahan nomenklatur pada PMA 59 Thaun 2015 membawa
konsekuensi sebagai berikut:
1.
Pejabat eselon IV khususnya Kepala Seksi Diklat Teknis Keagamaan
pada Balai Diklat Keagamaan seluruh Indonesia memiliki SK jabatan sebagaimana
nomenklatur lama yang tidak sesuai dengan penyebutan pada PMA 59 Tahun 2015
dengan nomenklatur Kepala Seksi Diklat
Teknis Pendidikan dan Keagamaan,
2.
Kepala
Seksi Diklat Teknis Keagamaan sebagaimana SK Jabatan
dan pelatinkan pada saat yang bersangkutan diangkat sebagai pejabat eselon IV
memiliki kekuatan hukum yang lemah setelah lahirnya PMA Nomor 59 Tahun 2015
karena pada PMA tersebut tidak lagi dikenal nomenklatur Kepala Seksi Diklat Teknis Keagamaan,
3.
Dengan adanya PMA 59 Tahun 2015 tersebut
perlu adanya pembaruan dan perubahan SK untuk seluruh Kepala Seksi Diklat Teknis Keagamaan menjadi Kepala Seksi Diklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan. Dengan
demikian perlu dikukuhkan kembali pejabat tersebut dengan menggunakan
nomenklatur baru sesuai PMA 59 Tahun 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar