Rabu, 18 Juli 2018

KELEMBAGAAN DAN TATALAKSANA DALAM PMPRB


Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMPRB) terus bergulir. Pada bulan September 2017 Kementerian PAN&RB melakukan visitasi dalam rangka melakukan penilaian terhadap berbagai aspek reformasi yang telah dan sedang dilakukan oleh Kementerian Agama. Tak luput dari program itu, Kepala Badan Litbang dan Diklat pada tahun 2017 ini fokus melalukan penataan bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan terkait penelitian dan pengembangan.
Upaya refomasi birokrasi pada Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama semata-mata dalam bingkai pencapaian visi “terwujudnya bahan penyusunan kebijakan berbasis penelitian dan pengembangan, dan tersedianya sumberdaya manusia profesional di lingkungan Kementerian Agama”. Visi tersebut secara garis besar terdiri atas dua aspek, yaitu aspek kelitbangan dan aspek kediklatan. Untuk mencapai aspek pertama, Badan Litbang dan Diklat memiliki misi yang salah satunya adalah “meningkatkan kualitas hasil penelitian dan pengembangan”.
Pada bidang kelembagaan, Badan Litbang dan Diklat melakukan sebuah proses perubahan substansial yang difokuskan pada dua aspek penting, yakni penjaminan mutu pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan penyusunan pedoman pelaksanaan penelitian dan pengembangan. Dua hal penting ini serius digagas dan didorong oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat seiring dengan perkembangan dan dinamika kehidupan keagamaan di masyarakat yang semakin meningkat baik dalam konteks pemikiran maupun dalam praktek perilaku keagamaan. Kondisi ini berakibat sering terjadinya perbedaan bahkan gesekan antarkelompok masyarakat yang secara otomatis tugas dan tanggungjawab Badan Litbang dan Diklat semakin tidak ringan, bahkan volume dan heterogenitasnyapun semakin bertambah.
Terdapat dua aspek penting yang melatar belakangi perlu dilakukannya penjaminan mutu dan pembuatan pedoman kelitbangan rangka pengembangan kapasitas kelembagaan, yaitu:
1.     Aspek strategik-substansif, bahwa program penelitian dan pengembangan secara substansial sangat dibutuhkan dalam kerangka pembangunan bidang agama yang merupakan salah satu investasi penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mencakup dimensi lahir dan batin, material dan spiritual. Pembangunan bidang agama sangat potensial dalam upaya mewujudkan agenda meningkatkan moralitas bangsa, kedamaian, kecerdasan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pembangunan bidang agama perlu secara terus menerus didukung melalui penyediaan hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang relavan dan berkualitas. Suatu kebijakan tanpa didukung oleh data yang akurat dapat berdampak negatif secara luas, dan tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.
2.     Aspek kemanfaatan, saat ini di Kementerian Agama bahwa setiap kebijakan didorong berbasis riset. Hal ini tentu akan mendorong kecenderungan meningkatnya pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan untuk memenuhi kebutuhan data terkait dengan kebijakan. Artinya, para pengambil keputusan membutuhkan data dan hasil kelitbangan dalam rangka menyusun dan menetapkan kebijakan. Peranan data dan informasi kelitbangan menjadi sangat signifikan digunakan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, implementasi sampai tahap evaluasi program atau pengukuran pencapaian kinerja kelembagaan.
Bidang kedua adalah tatalaksana. Badan Litbang dan Diklat akan dan sedang melakukan penyusunan standar-standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan penelitian, melakukan penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan penelitian, dan instrumen yang digunakan untuk mengukur kualitas pelaksanaan penelitian. Berbagai aspek di atas, sesunggunya karena peningkatan kualitas hasil penelitian dan pengembangan (kelitbangan) merupakan keniscayaan. Selain dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan profesionalitas dan akuntabilitas pelaksanaan program sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan secara internal, peningkatan kualitas hasil kelitbangan juga dimaksudkan untuk memberikan penjaminan mutu kelitbangan kepada pihak eksternal atau pengguna terutama unit kerja eselon I selain Badan Litbang dan Diklat di Kementerian Agama. Peningkatan kualitas merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah kultur akademik, termasuk di dalamnya kegiatan kelitbangan yang perlu perbaikan dan peningkatan mutu secara terus menerus (continous improvement).
Reformasi kelembagaan dan ketatalaksanaan penelitian dan pengembangan ini tentu diharapkan bermanfaat bagi internal dan eksternal. Manfaat internal diharapkan dirasakan secara personal oleh pelaksana penelitian dan pengembangan, seperti pimpinan, peneliti, litkayasa, dan pelaksana, serta secara institusional oleh Badan Litbang dan Diklat sebagai lembaga. Sedangkan manfaat eksternal diharapkan dirasakan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) dan pengguna (users) hasil-hasil kelitbangan baik yang berada dalam lingkup Kementerian Agama maupun luar Kementerian Agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar