Minggu, 18 Maret 2018

HASIL ANALISIS PMA ORTAKER BALAI DIKLAT KEAGAMAAN


HASIL ANALISIS
PERATURAN  MENTERI AGAMA NONOR 59 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI DIKLAT KEAGAMAAN

Disyahkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan merupakan upaya penyempurnaan substansi isi peraturan, penyesuaian terhadap nomenklatur pada struktur di atasnya, sekaligus penggabungan KMA dan PMA yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan dalam satu peraturan yang utuh.
1.     Penyempurnaan substansi isi peraturan pada PMA Nomor 59 Tahun 2015, terdapat pada pasal 3 tentang fungsi BDK dengan dihilangkannya perumusan visi, misi dan kebijakan dengan alasan bahwa Balai Diklat Keagamaan adalah Unit Pelaksana Teknis yang berfungsi melaksanakan tugas dan tanggungjawab Badan Litbang dan diklat dan Pusdiklat, pasal 5 tentang penyebutan tugas dan fungsi setiap jabatan lebih rinci dan jelas, pasal 9 tentang eselonisasi karena persetujuan Menpan-RB terhadap berdirinya Balai Diklat Keagamaan Papua dengan eselon IIIb dan IVb, dan pasal 10 tentang uraian tugas dan tanggungjawab Kepala Balai yang lebih rinci.
2.     Penyesuaian terhadap nomenklatur pada struktur di atasnya pada PMA 59 Tahun 2015 terdapat pada nomenklatur seksi diklat teknis pendidikan dan keagamaan yang pada peraturan sebelumnya disebut dengan nama seksi diklat teknis keagamaan.
3.     PMA 59 ini merupakan penggabungan KMA Nomor 345 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan dan PMA Nomor 38 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan Provinsi Aceh serta penambahan satu satuan kerja baru yakni Balai Diklat Keagamaan Papua berdasarkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/684/M.PAN-RB/02/2015. Dengan demikian PMA 59 di atas merupakan pengganti PMA/KMA sebelumnya sehingga organisasi dan tata kerja Balai Diklat Keagamaan hanya tertuang dalam satu peraturan.
Nomenklatur seksi diklat teknis keagamaan merujuk pada nomenklatur Pusdiklat lama yang tertuang pada PMA nomor 3 Tahun 2006 Pasal 756 bahwa Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari:
1.     Sekretariat Badan
2.     Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan
3.     Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan
4.     Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan
5.     Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi
6.     Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Keagamaan
7.     Kelompok Jabatan Fungsional.
Pada tahun 2010 dengan lahirnya PMA 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama pasal 67 dinyatakan bahwa struktur Badan Litbang dan Diklat sebagai berikut:
1.     Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan
2.     Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan
3.     Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan
4.     Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan
5.     Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi; dan
6.     Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan.
Pada butir ke 6 di atas nomenklatur Pusdiklat berubah dari Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan menjadi Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, namun perubahan nomenklatur tersebut tidak dibarengi dengan perubahan nomenklatur pada struktur organisasi pada Balai Diklat Keagamaan. Artinya, Struktur organisasi Balai Diklat Keagamaan masih mengacu pada  KMA Nomor 345 Tahun 2004 khusunya pasal 4 bahwa struktur organisasi Balai Diklat yaitu terdiri dari:
1.     Subbagian tata usaha
2.     Seksi diklat tenaga adminisrtasi
3.     Seksi diklat tenaga teknis keagamaan
4.     Kelompok jabatan fungsional
Pada tahun 2015 dilakukan riview, penyempurnaan dan penggabungan PMA/KMA tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan sehingga lahir PMA Nomor 59 Tahun 2015 yang dalam salah satu pasalnya dijelaskan tentang struktur organisasi Balai Diklat Keagamaan terdiri dari:
1.     Kepala
2.     Subbagian tata usaha
3.     Seksi diklat tenaga adminisrtasi
4.     Seksi diklat tenaga teknis pendidikan dan keagamaan
5.     Kelompok jabatan fungsional
Pada butir ke 4 pasal 4 PMA Nomor 59 Tahun 2015 disebutkan nomenklatur seksi diklat teknis pendidikan dan keagamaan telah sesuai sebagaimana penyebutan Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan yang terdapat pada PMA Nomor 10 Tahun 2010 sehingga telah sejalan bunyi nomenklatur untuk seksi tersebut yang ada pada PMA 10 Tahun 2010 dan PMA 59 Tahun 2015. Namun demikian, perubahan nomenklatur pada PMA 59 Thaun 2015 membawa konsekuensi sebagai berikut:
1.     Pejabat eselon IV khususnya Kepala Seksi Diklat Teknis Keagamaan pada Balai Diklat Keagamaan seluruh Indonesia memiliki SK jabatan sebagaimana nomenklatur lama yang tidak sesuai dengan penyebutan pada PMA 59 Tahun 2015 dengan nomenklatur Kepala Seksi Diklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan,
2.     Kepala Seksi Diklat Teknis Keagamaan sebagaimana SK Jabatan dan pelatinkan pada saat yang bersangkutan diangkat sebagai pejabat eselon IV memiliki kekuatan hukum yang lemah setelah lahirnya PMA Nomor 59 Tahun 2015 karena pada PMA tersebut tidak lagi dikenal nomenklatur Kepala Seksi Diklat Teknis Keagamaan,
3.     Dengan adanya PMA 59 Tahun 2015 tersebut perlu adanya pembaruan dan perubahan SK untuk seluruh Kepala Seksi Diklat Teknis Keagamaan menjadi Kepala Seksi Diklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan. Dengan demikian perlu dikukuhkan kembali pejabat tersebut dengan menggunakan nomenklatur baru sesuai PMA 59 Tahun 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar